JAKARTA- Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu segera disidangkan dan masa penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.
Baca Juga: Hingga Hembusan Nafas Terakhir, Lukas Enembe Masih Merasa Tak Bersalah
“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat Dakwaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Ali mengungkapkan, Rijatono Lakka Rijaton selaku Direktur PT Tabi Bangun Papu telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.
Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Diduga, suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono. Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.
“Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar,” ungkap Ali.
Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,5 Tahun
“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua,” imbuhnya.po
Editor : Redaksi