JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengadukan kasus pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun tengah menangani laporan Brigjen Endar dan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk diperiksa pada pekan depan atau sebelum Lebaran.
"Kemungkinan minggu depan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023). Harjono menjawab pertanyaan soal kapan Dewas KPK memanggil Firli Bahuri dkk untuk diperiksa terkait pemberhentian Brigjen Endar.
Baca Juga: Hendak Meliput Agenda Ketua KPK, 2 Jurnalis Diintimidasi, Dewan Pers Turun Gunung
Harjono tak merinci kapan tanggal pasti pemeriksaan Firli cs. Namun, dia menyebut Dewas KPK akan merapatkannya terlebih dahulu pada Senin, 10 April mendatang.
"Senin baru kita rapatkan. Ya tergantung di rapat itu apa yang perlu dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Foto Bareng Mentan, Ketua KPK Dilaporkan Dewas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara soal Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander mengatakan dirinya dan empat pimpinan lainnya telah meminta Dewas memeriksa pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.
"Dan sekarang Pak Endar sudah melaporkan ke Dewas, kita tunggu saja Dewas. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar nantinya segera dilakukan klarifikasi terhadap 5 pimpinan dan juga sekjen," kata Alexander dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2023).
Baca Juga: ICW Tuduh KPK Era Firli Niretika dan Nirintegritas
Alexander berharap agar polemik ini segera berakhir. Dia menyerahkan kepada Dewas untuk memutuskan apakah putusan pimpinan KPK sudah sesuai atau belum terkait hal ini.
"Supaya tidak berlarut-larut nanti berkembang di luar. Kami juga berharap persoalan ini segera berakhir, nanti dewas yang akan melihat apakah putusan 5 pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan Dewas," katanya.ik
Editor : Redaksi