MADIUN (Realita) – Sebuah gudang dipermukiman padat penduduk di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun di pasang garis polisi berwarna kuning, Selasa (11/4/2023). Diduga kuat, gudang di RT 31, RW 09 tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Informasi yang didapat Realita.co di lapangan menyebut, terbongkarnya gudang ini berdasarkan hasil pengembangan dari wilayah Kabupaten Magetan. Awalnya, petugas dari PT Pertamina Persero bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus dan Tim Kaskogartap Garnisun III Surabaya menangkap sebuah truk disekitaran Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Minggu (9/4/2023). Truk tersebut diduga membawa muatan BBM jenis solar subsidi.
Baca Juga: Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Divonis 15 Bulan Penjara
Setelah pengemudi truk dan beberapa saksi dimintai keterangan, ternyata BBM subsidi itu ditimbun didua lokasi. Yakni di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan dan di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Wahyudi (66) salah satu warga sekitar menuturkan, penyegelan gudang menggunakan police line sudah terjadi sejak dua hari yang lalu, tepatnya Minggu (9/4/2023) lalu. Ia tidak mengetahui secara persis pada saat petugas datang ke lokasi gudang yang tertutup menggunakan seng tersebut. Dirinya baru mengetahui disaat akan ke Musholla untuk menunaikan ibadah sholat subuh.
"Dua hari yang lalu ditutup. Kemungkinan malam hari. Tau-tau sahur sudah ada segel," katanya.
Dari pengakuan Wahyudi, sebelum di police line, seringkali truk keluar masuk area gudang. Pihaknya tidak mengetahui secara persis apa yang dibawa oleh truk-truk itu.
"Sering truk keluar masuk. Tapi nggak tau isinya apa. Semingguan ini taune keluar masuk trus. Siang hari keluar masuk," akunya.
Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Ini Hasil Investigasi Disperdagkum Ponorogo
Menanggapi informasi yang didapat Realita.co, Kapolsek Jiwan, AKP Gunawan berdalih tidak mengetahui kejadian itu. Padahal, garis polisi yang dipasang di gudang Desa Sukolilo tersebut masuk dalam wilayah hukumnya.
“Saya nggak tau sama sekali. Kita nggak tau menahu sama sekali. Kita juga nggak dilibatkan,” kilahnya.
Meski bersikukuh tidak mengetahui kejadian itu, anehnya Kapolsek Jiwan justru menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim dari Surabaya. Bahkan, ia menyatakan jika penangkapan awal dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan. Sedangkan diwilayah hukumnya, merupakan hasil pengembangan.
“Kita nggak tau itu, itu dari Surabaya. Itu Magetan, coba tanya di Magetan, bukan di kita. Pengembangan saja itu. Kita nggak tau kejadiannya gimana, prosedurnya bagaimana kita nggak tau, itu dari Surabaya sana,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Lelang Kendaraan BBM untuk Beli Motor Listrik
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan membenarkan adanya informasi itu. Menurutnya, Gudang yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan merupakan hasil dari pengembangan kasus yang ada di Kabupaten Magetan.
“Pengembangan dari Magetan, salah satu tempat penimbunannya di Jiwan. Untuk yang lain-lainnya menunggu perkembangan lebih lanjut,” terangnya.adi
Editor : Redaksi