MADIUN-SURABAYA (Realita) – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi marak terjadi di tahun ini. Hingga bulan Oktober 2023, Pertamina wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mencatat adanya 32 kasus pidana yang berhasil diungkap. Salah satunya diwilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Pertamina dan APH terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Area Manager Comm, Rel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Dalam Penimbunan BBM Subsidi di Madiun?
Menurut Ahad, dari 32 kasus itu, 27 diantaranya merupakan hasil pengungkapan Polisi. Sedangkan sisanya hasil sinergitas antara Pertamina, TNI, dan Polri. Dari jumlah tersebut, rata-rata modus yang dilakukan para pelaku yakni menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga diatas aturan pemerintah.
Baca Juga: Penuhi Janji, Wali Kota Sutiaji Realisasikan Pemberian Subsidi kepada Sopir Angkot
“Kami mengapresiasi TNI dan Polri yang sudah bahu-membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, khusus diwilayah Jawa Timur pihaknya mengungkap 31 kasus diwilayah Polres jajaran. Kasus ini bukan hanya soal BBM jenis pertalite saja, namun juga solar dan elpiji bersubsidi. Dari 31 kasus tersebut, berhasil diamankan sebanyak 92 orang tersangka.
Baca Juga: Penimbunan BBM di Jiwan Madiun Beroperasi Sejak Lama
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon (3 kilogram) ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," katanya.adi
Editor : Redaksi