Pantai Seluas 21 Hektar di Sumenep Dikuasai Perorangan, Salah Satunya Kepala Desa

SUMENEP (Reallta)- Polemik rencana penggarapan tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur berbuntut panjang. Warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.

Data yang dikantongi Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), dari 41 hektar lahan di kawasan pantai di desanya yang akan digarap tambak garam, 21 hektar diantaranya statusnya dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, paling besar atasnama Muhab seluas 6 Ha dibanding 7 pemilik SHM lainnya.

Baca Juga: Konflik Tanah Kas Desa Weru Lamongan Berbuntut ke Legislatif

“Kalau berdasarkan peta yang kami kantongi 6 Hektar milik Kepala Desa, pak Muhab. Tapi, beredar informasi terakhir sebagian dijual ke orang luar Desa, sehingga tinggal 2 atau 4 Hektar,” ungkap Kordinator Gema Aksi, Amirul Mukminin, Rabu (12/4/2023).

Puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar Desa di Kecamatan Kalianget. Diantaranya Umar Sadik 4 Hektar, Abdurrahhman 1 Hektar , Said 4 Hektar, dan Busanai 4 Hektar.

Amirul mengaku aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.

“Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” imbuhnya.

Ia menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 Hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih. Tanah negara memang boleh dimohon ke Negara untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.

”Apalagi disitu Pantai, bahkan bisa dibilang Laut. Ada indikasi kongkalikong antara Desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam penerbitan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kades Giripurno Melalui Kuasa Hukumnya Lakukan Gugatan Atas Penguasaan Tanah Kas Desa

Sementara itu, Kepala Desa Gersik Putih, Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Namun, pada kesempatan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan Pantai di Desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM.

”Ini (Lahan yang disertifikat, red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luar, ada juga warga Gersik Putih pak Zaini 1 Hektar dan saya sendiri 2 Hektar,” kata Muhab.

Muhab menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya.

“Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” ungkapnya.

Baca Juga: PT SBE Dilaporkan ke Polda Kaltim

Sebelumnya, warga Gersik Putih menolak rencana pembangunan tambak di kawasan Pantai Desa setempat oleh investor yang difasilitasi oleh Pemdes. Selain dikhawatirkan merusak ekosistem dan biota laut serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, pembangunan tambak garam tersebut akan berdampak terhadap ekonomi sebab selama ini menjadi tempat warga menangkap ikan dan mencari seafood.

Warga sudah menyampaikan penolakannya ke Pemerintah Desa dengan melakukan audiensi dan berunjuk rasa di kawasan pantai. Bahkan, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD Sumenep supaya ikut mengawal aspirasinya menolak pembangunan tambak garam.

Komisi II juga meminta supaya penggarapan tidak dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan karena berpotensi konflik dengan warga.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru