MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun menyegel tempat hiburan malam (THM) In Lounge Pub & Karaoke di jalan Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (21/9/2020). THM itu dianggap belum mengantongi izin usaha.
“Sehingga melanggar perda nomor 41/2018 tentang penataan dan penyelenggaraan usaha huburan dan rekreasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono saat turun langsung dilokasi penyegelan.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Selain itu, In Lounge dianggap menyalahgunakan tempat usaha. Ini diketahui setelah tim dari Polda Jatim mengerebek dan menemukan pemandu lagu sedang melakukan hubungan badan disalah satu kamar mandi room.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
“Ini berdasarkan peristiwa kejadian yang ditangani Polda Jatim dan telah ditemukan tersangka,” ujarnya.
Sunardi belum dapat memastikan apakah tempat usaha itu ditutup secara permanen, atau hanya sementara. Pasalnya, setelah ini akan ada tim antar OPD terkait yang melakukan kajian-kajian dan hasilnya diserahkan kepada Walikota.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
“Yang jelas kebijakan pak Wali harus dihentikan,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yuniar Agung Purwanto alias Agung (46) warga jalan Borobudur, Kota Madiun. Tersangka ini diketahui merupakan mucikari yang bekerja sebagai papi pemandu lagu di In Lounge. paw
Editor : Redaksi