SURABAYA- Kantor advokat dan perusahaan developer di Jalan Taman Apsari 11, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya dikabarkan dirusak sejumlah orang tak dikenal. Pelaku merusak pintu gembok kantor dan membawa kabur AC.
Peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan Maret 2021. Kabarnya, kasus itu sudah dilaporkan korban ke Polsek Genteng, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Sekelompok OTK Rusak Papan Nama, Ini Kata Ketua PCNU Lamongan
Mirna, salah satu pengacara yang juga berkantor di gedung empat lantai itu mengatakan, jika ia mendapat laporan dari ayahnya yang tak lain adalah Soeroso Mangoen Soebroto, legenda sepak bola Surabaya.
Gedung tersebut merupakan kantor bersama yang dibeli Soeroso untuk digunakan bersama beberapa putra dan putrinya dari 11 orang. Di sana, Soeroso juga memiliki ruangan untuk kantor developer miliknya.
"Maret 2021 saya mendapat telepon dari abah saya bahwa mas saya, tapi beda ibu yang bernama mas Nanang datang di kantor taman apsari setelah dari tahun 2012 tidak pernah ke taman apsari lagi. saat dia datang di taman apsari, dia berbicara dengan pegawai abah saya dengan nada yang lumayan keras. Intinya bilang bahwa kantor taman apsari adalah milik dia, semua adiknya tidak ada ijin ke dia untuk memakai kantor," ungkap Mirna kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Setelah kejadian itu, Mirna kembali mendapat laporan jika kembali didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal yang mengaku sebagai suruhan Nanang untuk mengambil barang di lantai 3 yang sebelumnya digunakan kantor oleh Nanang sebagai advokat.
Alih-alih ke lantai 3, orang suruhan tersebut masuk ke lantai 2 dan mengambil AC di ruang kantor milik Soeroso.
"Orang yang masuk ruangan abah saya ini adalah suruhan dari mas Nanang. Orang ini ketika masuk kantor dan minta ijin ke pegawai abah, mau ke lantai 3 (ruang kantor mas Nanang yang dari tahun 2012 tidak pernah didatangi dan ditempati lagi). Tapi kok malah masuk ke ruangan abah saya di lantai 2 dan mengambil AC di ruangan itu. Padahal ruangan itu dikunci dan tidak ada yang bisa masuk selain abah saya," jelasnya.
Karena dianggap meresahkan, para pihak ahli waris yakni 10 dari 11 anak Soeroso menandatangani kesepakatan untuk menjual aset gedung yang ada di dekat patung Joko Dolog itu.
Baca Juga: Tim Harda Polrestabes, Selidiki Kasus Dugaan Pengeroyokan di Darmo Puncak Permai
Surat itu kemudian dikirimkan ke Nanang di kantornya dan ponselnya sebagai surat digital. "Dibaca sama mas Nanang. Mau kami surati tapi alamatnya tidak ada yang tahu. Sejak bercerai dengan istrinya. Alamat rumah yang baru kami tidak tahu," tambah Mirna.
Pasca disurati, Nanang kembali mendatangi kantor tersebut dan melakukan pengerusakan kunci gembok beserta plakat yang tertempel di bagian depan kantor.
Atas dasar itu, Mirna kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng Surabaya atas dugaan pengerusakan dan pencurian.
Kuasa Hukum Mirna, Abdul Malik menyayangkan aksi pengerusakan yang dilakukan oleh Nanang. Menurutnya, Nanang adalah seorang advokat yang juga tahu aturan hukum.
"Tentu menyayangkan aksi pengerusakan dan pencurian yang dilakukan oleh seorang yang harusnya tahu hukum," tegas Malik.
Baca Juga: Vandalisme di Sekolah, Resahkan Warga Taman Kota Madiun
Ia pu berharap agar kepolisian lekas memproses laporan korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
"Berharap polisi segera memproses hukum yang bersangkutan. Saya kira jangan sampai orang tahu hukum memain-mainkan hukum. Ini kan sudah ada saksi sepuluh orang dan ayahnya diperiksa. Ada bukti pernyataan juga terkait kepemilikan gedung itu," jelasnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno membenarkan laporan dugaan pengerusakan yang terjadi di kantor yang berada di Jalan Taman Apsari 11, Surabaya itu.
"Laporannya soal pengerusakan. Yang bersangkutan juga laporan di Polrestabes. Ini masih lidik. Tapi kami juga masih menunggu langkah dari Polrestabes, bagaimana nantinya," katanya.ys
Editor : Arif Ardliyanto