SURABAYA- Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggagalkan pengiriman 30.500 benur lobster dari Tulungagung ke Jakarta. Polisi juga mengamankan 2 orang pemasok benur lobster yang tak memiliki perizinan usaha yakni WNT (33) dan RA (24) asal Trenggalek.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari puluhan benur lobster yang berhasil diamankan, terdapat dua jenis benur yaitu pasir dan mutiara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan
"Terdapat dua jenis, yaitu mutiara dan pasir. Untuk jenis pasir ada 30.000 ekor dan ada 500 ekor jenis benur lobster mutiara," terangnya di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi terkait adanya usaha perikanan di bidang pemasaran yang tak memiliki legalitas resmi.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku hendak melakukan pengiriman benur lobster menggunakan Yaris merah AE 1291 PC.
Petugas yang telah melakukan pengintaian akhirnya memberhentikan laju kendaraan RA dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 3 buah dus dari styrofoam yang berisi puluhan ribu benur lobster dibungkus plastik berisi oksigen.
Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
"Setelah kami interogasi singkat, RA ini adalah suruhan WNT. Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah WNT," tambahnya.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka WNT mengaku jika dirinya telah beraksi sejak tanggal 8 Juni 2021, dan telah lolos melakukan pengiriman sebanyak 79.000 benur lobster.
"Hasil dari pemeriksaan bahwasannya yang bersangkutan menjual di pasaran per ekornya seharga Rp 7.000 untuk jenis pasir dan Rp 18.000 jenis mutiara. Jadi bisa di asumsikan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 milliar," paparnya.
Baca Juga: Anak Dipukuli Teman Sekolah, Rahadi Melapor ke Polisi
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30.000 ekor benur lobster pasir, 500 ekor benur lobster mutiara, 2 buah ponsel, 1 unit Yaris merah AE 1291 PC, 2 tabung oksigen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 92 JO pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan dan pasal 88 JO pasal 16 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.ys
Editor : Arif Ardliyanto