Divonis Bersalah Lakukan Pelecehan Seks, Donald Trump Banding

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas putusan dewan juri pengadilan federal Manhattan yang menyatakan dia bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kolumnis terkemuka bernama E Jean Carroll tahun 1996 silam.

Seperti dilansir CNN dan Reuters, Rabu (10/5/2023), Trump memberikan tanggapan atas putusan dewan juri pengadilan itu via sejumlah video yang diunggah ke platform media sosial Truth Social. Dia menyebut putusan itu sebagai aib.

Baca Juga: Nasib Anies Baswedan Hampir Sama dengan Donald Trump

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib," ucap Trump dalam salah satu pernyataannya via video.

Trump kembali menegaskan klaimnya bahwa dirinya tidak mengenal Carroll dan menyebut persidangan gugatan hukum itu 'sangat tidak adil'.

Baca Juga: Donald Trump Menyerahkan Diri

"Entah bagaimana kita harus melawan hal ini. Kita tidak bisa membiarkan negara kita masuk ke dalam jurang ini. Ini memalukan," ucap Trump dalam tanggapannya.

Dalam persidangan pada Selasa (9/5) waktu setempat, dewan juri pengadilan federal Manhattan yang diharuskan mencapai keputusan dengan suara bulat, melakukan pertimbangan selama kurang dari tiga jam, untuk kemudian menyatakan Trump bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.

Trump juga dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik terhadap Carroll.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru