Dilaporkan Pamannya Sendiri, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela pada Kamis, 11 Mei 2023. Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pamannya, Kamis (11 Mei 2023).

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari Tempo, Kamis (11 Mei 2023).

Baca Juga: WamenkumHAM Sudah Jadi Tersangka sejak Dua Minggu Lalu

Archi ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam. Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Usai mendampingi kliennya, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan Archi Bela. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.

Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfu Md, dan Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum Archi yang lain, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Sesuai rencana sebelumnya, Donald akan melaporkan balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi perihal perkara yang melibatkannya. Ia tidak menjelaskan perkara apa yang dimaksud.

Baca Juga: Ngaku Dilecehkan, Tiktoker Mondy Tatto Berurusan dengan Polisi Malaysia

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

“Terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan gelar pekara dan hasilnya terhadap terlapor kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Senin, 27 Maret 2023.

Peristiwa ini bermula ketika Wamenkumham melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun ia mengatakan laporan tersebut dibuat sudah sejak lama.

"Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022," kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum'at 24 Maret 2023.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Eksepsi Usman Minta Dakwaan Dibatalkan

Eddi melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Eddi tak bicara banyak mengenai laporannya ini dan hanya menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Wamenkumham Eddi.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru