Menkominfo Jonny G Plate Dijebloskan ke Penjara

JAKARTA (Realita) - Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhir menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka proyek yang merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun lebih.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Jonny G Plate juga dijebloskan kedalam penjara. 

Baca Juga: Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M Tunai ke Kejagung

Dari hasil pemantauan dilokasi Gedung bundar, Kejagung, Jakarta, politisi partai Nasdem, terlihat keluar gedung pemeriksaan, mengenakan rompi tahanan dan dikawal sejumlah petugas.

Sang menteri terlihat langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah terparkir dihalaman gedung Bundar.

KERUGIAN Rp 8,3 T

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai sebesar Rp8.032.084.133.795.

Secara rinci Ate mengungkapkan kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait. Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.

Baca Juga: Baca Eksepsi, Johnny G Plate Minta Bebas

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan surat panggilan atas nama Menkoinfo Johnny Gerard Plate, SE teregister surat panggilan saksi teregister Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023.

Menurut Ketut berdasarkan surat undangan pemeriksaan saksi, pemanggilan Jonny G Plate ke Gedung bundar untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejagung sudah 2 kali memeriksa Menkoinfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS). Yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Selain JGP, penyidik Pidsus juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo termasuk sang adik menteri, Gregorius Alex Plate (GAP).

Baca Juga: Johnny G Plate Didakwa Terima Sogokan Rp 17,8 Miliar

Gregorius Alex Plate (GAP), pun telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Namun hingga saat ini, status Gregorius Alex Plate masih sebagai saksi.

Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari proyek yang terindikasi korupsi Namun pengembalian keuangan negara tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya

Dengan bertambahnya Jonny G Plate sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 tersangka.

Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru