Kamis, 30 Nov 2023 WIB

Gelapkan Duit PDAM Kota Madiun, Dua Karyawan Dibui

Rabu, 24 Mei 2023 13:50 WIB
Gelapkan Duit PDAM Kota Madiun, Dua Karyawan Dibui

Rahajeng Elok dan Jiono saat dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun.Foto: Adi

MADIUN (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun. Keduanya, yakni Rahajeng Elok (RE) selaku superviser kasir dan Jiono (J) yang menjabat sebagai Kasubbag Pengendali Rekening. Mereka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun, Rabu (24/5/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sejak tahun 2022 RE tidak rutin menyetorkan uang pembayaran air dari pelanggan ke rekening perusahaan. Sementara J dianggap tidak pernah mengawasi uang yang masuk ke rekening PDAM. Kasus ini baru terbongkar di akhir tahun 2022.

“Keduanya menyalah gunakan setoran dari rekening pelanggan PDAM. Tindak lanjutnya kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

Jika dihitung selama setahun, total kerugian akibat ulah kedua tersangka ini mencapai Rp 729 juta. Saat ini, tim dari Kejari terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Yang jelas kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tegasnya. adi