Kembalikan Uang Kerugian Negara, Kuasa Hukum Dirut PT ILI Berharap Dipertimbangan

SURABAYA (Realita)- Kasus korupsi pengadaan ikan beku yang menjerat Sugianto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) telah beritikad baik untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Tim kuasa hukum Sugianto berharap itikad baik itu bisa menjadi pertimbangan dalam penuntutan dan putusan pada proses persidangan nantinya.

Sebastian Putra Gunawan, ketua tim kuasa hukum Sugianto mengatakan, selama ini kliennya telah kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

"Klien kami sudah kooperatif, artinya segala apa yang ditanyakan jaksa sudah dijawab semuanya, disertai dengan data-data klienya kami," katanya saat ditemui dikantornya, Selasa (30/5/2023).

Ia juga menjelaskan, pihak keluarga tersangka juga sudah berupaya membayar kerugian negara sebesar Rp 250 juta, yang bertujuan agar kerugian negara ini bisa dimitigasi.

"Jadi pihak keluarga mengumpulkan uang untuk melakukan pembayaran terkait kerugian negara. Karena dari pihak keluarga juga menyadari bahwa uang tersebut bukan milik Pak Sugianto dan sudah jadi kewajiban untuk mengembalikan kepada PT Perikanan Nusantara," terang advokat muda ini.

Terkait tugasnya sebagai advokat, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sebastian Putra Gunawan, Bagas Mulanda Saputra, dan Melia Surya Kusuma dari kantor hukum Hendrik Harsono Nyoto Law Office ini telah menjelaskan kepada pihak keluarga tersangka apa saja yang jadi konsekuensi jika kerugian negara tidak dimitigasi dengan baik. 

"Hal ini yang menjadi upaya-upaya kami sebagai advokat kepada pihak keluarga dengan memberikan penjelasan hal-hal apa saja yang bisa meringankan hukuman tersangka di proses persidangan," jelasnya.

Sebastian berharap, pada proses persidangan nantinya, itikad baik keluarga tersangka dengan membayar uang kerugian negara bisa menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan dan putusan. Sehingga bisa meringankan hukuman terhadap klienya.

"Kami selaku advokat di persidangan nantinya akan melakukan upaya-upaya terbaik untuk klien kami," pungkasnya.

Baca Juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara

Ia mengaku, akan terus berupaya agar pihak keluarga tersangka bisa mengumpulkan dana agar bisa membayarkan sisa kerugian negara.

"Namun yang menjadi berat (membayar sisa kerugian negara) adalah posisi Pak Sugianto yang masih ditahan, padahal dirinya adalah tulang punggung keluarga. Sedangkan istrinya tidak bekerja dan anaknya masih kuliah. Jujur saja untuk saat ini kehidupan pihak keluarga masih belum jelas," ungkapnya.

Namun, tegas Sebastian, untuk masalah komitmen membayar kerugian negara, hal itu sudah disampaikan sendiri oleh istri tersangka.

"Pihak keluarga masih berupaya. Kalau untuk bentuk langkah kongkritnya ya baru Rp 250 juta kemarin yang kita serahkan kepada kejaksaan," jelasnya.

Baca Juga: Pengurus Koperasi UPN Surabaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MAKI: Ini Perdata

Perlu diketahui, perkara korupsi pengadaan ikan beku terjadi pada 23 Januari 2018. Kasus korupsi ini berawal saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, tersangka Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tanjung Perak akhirnya menetapkan Sugianto sebagai tersangka. Tersangka Sugianto kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru