Kurir Sekaligus Bandar Sabu Diringkus Polisi

SURABAYA (Realita)- Seorang pemuda berinisial S (23), warga jalan jeruk buntu Surabaya yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil di bekuk anggota Polsek Asemrowo, pada Rabu (9/6/2021).

Dibekuknya pemuda 23 tahun berinisial S oleh Polisi, petaka bagi satu rekannya yang juga ikut ditangkap setelah S.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Berdasarkan keterangan dari S, ia merupakan pemesan sabu-sabu sekaligus perantara atau kurir dari seseorang yang kini masih dalam pencarian.

“Saat diamankan, dia membawa uang Rp. 700.000, hasil penjualan sabu belum sempat diserahkan kepada bandarnya,” ujar Kompol Hari Kapolsek Asemrowo, Jumat (18/6/2021).

Terhadap S ini juga dilakukan test urine dan hasil Positif mengkomsumsi sabu.

Begitu dilakukan pengembangan, atas dasar keterangan dari S, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pemilik barang berinisial AW.

Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

AW yang warga Jalan Jeruk Gg. Tengah Surabaya dibekuk hari itu juga sekira jam 19.30 WIB, dalam kamar rumah di Jalan Lidah Kulon, Surabaya.

Cilegon dalam

“Dalam penangkapan saat dlakukan penggeledahan diketemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya,” tambah Kapolsek.

Barang bukti itu diantaranya, plastik Klip kosong, 17 klip berisi sabu berat brutto 4,48 gram berikut plastik pembungkusnya, 4 klip berisi sabu berat 5,07 gram berikut plastik pembungkusnya, dan 2 HP.

Baca Juga: Perkara TPPU Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Agenda Sidang Tak Terbaca di SIPP PN Surabaya

“Agar tak mudah ditemukan dan untuk mengelabuhi petugas, semua barang tersebut diketemukan dibawah kasur tempat tidur,” tutup Kapolsek. 

Mereka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru