JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya memburu pelaku kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya sudah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka tindak pidana penipuan jual beli iPhone yang kerugiannya disinyalir mencapai Rp 35 miliar bahkan penggelapan mobil rental.
Baca Juga: Beli Iphone di Rihana Rihani Lebih Murah Rp 3 Juta
Rihana dan Rihani adalah kakak beradik yang sast ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Metro Jaya.
"Sekarang kasusnya dipegang kita Subdit Jatanras. Iya, sudah masuk DPO," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2023).
Kasubdit Jatanras ini menyebut, bahwa saudara Rihana dan Rihani berstatus tersangka, anggota masih mencari keberadaan mereka.
Baca Juga: Si Kembar Penipu iPhone, Dipampang Depan Wartawan tanpa Masker
"Ini masih kita lidik nih keberadaannya si Rihana dan Rihani," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani dari Polres Metro Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya langsung membentuk tim khusus (timsus) memburu kedua pelaku penipuan yang korbannya merugi hingga miliaran.
Kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Polres Jakarta Selatan menerima laporan terhadap Rihana dan Rihani.
Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Mewah
Sementara itu, Polres Metro Tanggerang Kota menerima enam laporan. Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental.
Dalam laporan itu, Rihana disebut menyewa mobil. Kendaraan roda empat itu dibawa kabur, yang kerugian korban ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah.tom
Editor : Redaksi