Johnny G Plate Didakwa Terima Sogokan Rp 17,8 Miliar

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) noaktif Johnny G Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Lantik Pengganti Jhonny Plate

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.

Baca Juga: Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M Tunai ke Kejagung

Akibat perbuatan para terdakwa, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga: Baca Eksepsi, Johnny G Plate Minta Bebas

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Banten Awasi Bus Pariwisata

SERANG (Realita ) - Dalam rangka mengantisipasi peristiwa kejadian di Subang Jawa Barat, Ditlantas Polda Banten bersama Dishub Provinsi Banten, Jasa Raharja …