Wakapolri Belum Lapor LHKPN, KPK akan Surati Kapolri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keterangan terkait Komjen Agus Andrianto yang baru tiga kali melaporkan LHKPN.

"Iyalah (akan mengirim surat)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7).

Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

KPK akan mengirim surat kepada Kapolri selaku atasan langsung Agus Andrianto selaku Wakapolri.

Dia mengatakan hal itu biasa dilakukan KPK. Termasuk juga jika ada menteri yang belum lapor LHKPN. Atasan menteri itu yakni presiden akan dikirimi surat oleh KPK.

"Misalnya kalo menyangkut menteri enggak lapor-lapor ya kita sampaikan ke presiden, menteri ini belum lapor," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Jumat (7/7).

Baca Juga: Parah, 13 Anggota Dewan Ponorogo Belum Juga Lapor LHKPN dan SPT

Alexander juga mengatakan bahwa KPK kerap mengalami kesulitan untuk mendorong para pejabat negara untuk melaporkan LHKPN secara rutin.

"Jadi begini ya memang dalam peraturan perundang-undangan kan enggak ada sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN, itulah salah satu kelemahannya jadi enggak ada upaya paksa dari KPK memaksa yang bersangkutan untuk melaporkan LHKPN," tutur Alexander.

Diketahui, Agus Andrianto baru saja dilantik sebagai Wakapolri menggantikan posisi Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Istri Suka Pamer Harta, Segini Harta Komjen Agus Andrianto versi LHKPN

Berdasarkan penelusuran  dalam laman E-LHKPN KPK, Komjen Agus terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada tahun 2016.

Kala itu, Agus tengah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan dengan kekayaan senilai Rp 1,6 milyar.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru