SURABAYA (Realita)- Sidang perkara pemalsuan keterangan surat dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2023). Agenda kali ini pemeriksaan terdakwa.
Hakim anggota Arlandi sempat memberikan pertanyaan yang menyindir Terdakwa Liliana berkaitan dengan pernyataan Liliana yang sangat cinta dengan perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai.
Baca Juga: Berikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4 Tahun Penjara
Diawal persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta penjelasan pada Terdakwa Liliana tentang perkumpulan dan yayasan. Menurut Liliana keduanya adalah dirinya yang mendirikan. Sementara perguruan didirikan oleh ayah angkatnya Nardi Tjahyo Nirwanto pada 7 Mei 1967. Di perguruan sendiri kata Liliana tidak ada kegiatan lain selain untuk kegiatan pembinaan mental karate.
Pada saat ayah angkatnya meninggal pada 22 September 2009, Liliana mendapat wasiat untuk melestarikan perguruan. Kemudian di tahun 2012, Liliana mendirikan Yayasan dengan tujuan supaya ada wadah untuk segala keperluan perguruan.
Jaksa kemudian menanyakan Yayasan mengelola apa saja? Menurut Liliana, Yayasan adalah salah satu bagian dari perguruan dalam hal dana dan pembiayaan. Untuk segala Pembiayaan perguruan diambil dari yayasan.
" Pembiayaan perguruan sejak tahun 1967, dibiayai siapa? Sementara yayasan tahun 2012 baru dirikan?," tanya Jaksa Darwis.
Liliana menjelaskan di tahun 1967, pembiayaan dari perguruan sendiri. Ujian membayar sesuai biaya, untuk kegiatan-kegiatan dan rapat lainnya gotong royong warga perguruan.
Liliana kemudian diminta menjelaskan tentang perkumpulan, menurut Liliana perkumpulan didirikan hanya sebagai wadah komunikasi perguruan.
Kegiatannya apa? Hanya sebagai wadah komunikasi untuk warga perguruan, karena perkumpulan maupun yayasan semuanya untuk menunjang perguruan. Selain wadah komunikasi, tidak ada kegiatan lain.
Baca Juga: Ahli Perdata Sebut Pernyataan Liliana Buktikan Mundur Dari Perkumpulan
Penggunaan rekening perkumpulan untuk penampungan dana arisan dilakukan sejak tahun 2017. Saat ditanya arisan yang memadai siapa? Disini Liliana tampak plin plan. Di awal dia mengatakan perguruan tidak ada kegiatan lain selain pembinaan mental karate namun disisi lain dia mengatakan bahwa perguruan adalah sebagai wadah arisan.
" Tadi bilang perguruan adalah murni untuk kegiatan pembinaan mental karate?," tanya Jaksa.
Liliana berdalih bahwa arisan adalah ide-ide senior yang mengetahui bahwa tidak ada dana dalam perguruan. Arisan tidak murni dari warga tapi simpatisan juga bisa ikut. Terkait jumlah anggota arisan, Lilina mengaku tidak mengetahui karena dirinya bukanlah pengurus arisan.
Terkait arisan sendiri Liliana mengatakan pada periode 1 sampai 4 tidak ada masalah dan uang arisan anggota sudah diberikan semua. Kemudian terjadi kekisruhan karena di periode ke 4 dana akumulasi dari periode ke 1 sampai 4 yang harusnya diserahkan ke periode ke 5 tidak dilakukan. Saat itu, arisan ke periode ke 5 memakai rekening yayasan.
"Harusnya diserahkan ke yayasan. Kenapa di periode ke 5 harus diserahkan ke yayasan? Karena untuk menunjang perguruan," ujar Liliana.
Baca Juga: Sidang Liliana Herawati, Saksi Nyatakan Uang Arisan Sudah Dikembalikan ke Anggota
Liliana juga diminta menjelaskan apa latar belakang diadakan rapat pada 7 November 2019. Menurut Liliana rapat tersebut dia yang menginisiasi karena adanya kekisruhan di media sosial antara Usman Wibisono dan Yunita. Namun saat rapat, membahas tentang tiga poin yakni pengunduran Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP. Kemudian nama perkumpulan dihilangkan nama pembinaan mental karate kemudian poin tiga Liliana mengundurkan diri.
Liliana mengaku kaget ketika awal tahun 2023, dirinya menerima akta no 16 yang mana disitu tertuang bahwa dirinya mengundurkan diri dari perguruan. Kemudian dia mengadakan rapat. Dari hasil rapat itulah kemudian diputuskan oleh tim legal yang mana dibuat akta nomer 8 untuk mengkounter akta nomor 16.
"Kenapa kok tidak melakukan pembatalan akta no 16," tanya Jaksa Darwis yang menurut Liliana karena hal itu sesuai saran tim legal hukum.
Selesai sidang Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru menyampaikan keterangan Liliana itu bohong, Perkumpulan itu diatas Perguruan dan yang menghidupi keluarga Liliana maupun Perguruan setiap bulannya. Sedang Ir. Kenedy menyampaikan harapannya: Semoga Terdakwa dihukum berat karena tidak jera dan terus berbohong.ys
Editor : Redaksi