Dua Pejabat Kementerian ESDM Ditahan

JAKARTA- Di hari pemeriksaan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua tersangka berinsial SM dan EPT dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ada dua tahanan baru yaitu SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, sementara EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin (24/7) malam.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Kata Ketut, kedua tersangka diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium. Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 7 orang.

Baca Juga: Eksi Anggraeni Dituntut 10 Tahun Penjara, Dalam Hilangnya Emas 152,8 Kg PT Antam Tbk

“Sampai saat ini sudah ada 7 tersangka, 2 tadi dari Kementerian ESDM,” kata Ketut.

Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam. Akan tetapi kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Sementara itu dalam pemeriksaan terhadap Airlangga pada hari ini yang berlangsung kurang lebih 12 jam, Kejagung mengaku telah mencecar Ketum Partai Golkar itu dengan 46 pertanyaan.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru