Dua Pejabat Kementerian ESDM Ditahan

JAKARTA- Di hari pemeriksaan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua tersangka berinsial SM dan EPT dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ada dua tahanan baru yaitu SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, sementara EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin (24/7) malam.

Baca Juga: Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim Polri

Kata Ketut, kedua tersangka diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium. Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 7 orang.

Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

“Sampai saat ini sudah ada 7 tersangka, 2 tadi dari Kementerian ESDM,” kata Ketut.

Cilegon dalam

Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam. Akan tetapi kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

Sementara itu dalam pemeriksaan terhadap Airlangga pada hari ini yang berlangsung kurang lebih 12 jam, Kejagung mengaku telah mencecar Ketum Partai Golkar itu dengan 46 pertanyaan.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru