Guntur Utomo, DPO Asal Kejari Batu Ditangkap Kejaksaan

SURABAYA (Realita)- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu bertempat di Jl  Arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023).

DPO itu bernama Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jl. Sarimun RT 02 RW 02 Desa Beji Kec Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.

Baca Juga: Pidsus Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat Pertama Penanganan Korupsi Se-Jatim

Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada di alamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Korupsi, Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditetapkan Tersangka

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru