JAKARTA- Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan, dua perwira aktif TNI atas nama Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
"Dari hasil uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur
Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini. Penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU).
"Ditahan di Halim, Jakarta," jelas Agung.
Agung menambahkan, sebagaimana arahan Panglima TNI, koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus dibina.
"Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," tandas Agung.
Mendengar penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi. "Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini," ucap Firli.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, seluruh rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur, termasuk melibatkan POM TNI.
Baca Juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Firli Bahuri, tentu pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Setelah dilakukan tangkap tangan, lanjut dia, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam.
"Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata Firli.
Baca Juga: Letkol Afri Terima Uang Dirut PT Intertekno Grafika, Atas Perintah Kabasarnas
Kemudian, lanjut Firli, KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta yakni non-TNI atau militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan anggota militer TNI kepada pihak TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
Editor : Redaksi