Buron 10 Tahun Hendra Subrata, Tertangkap karena Salah Sebut Nama Istri

JAKARTA - Terpidana sepuluh tahun buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hendra Subrata alias Endang Rifai ditangkap saat ingin memperpanjang paspor atau izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.  

"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dan ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejagung RI Jakarta, Sabtu (26/6/2021). 

Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

Kemudian, Leonard menyebut terpidana buronan sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura. 

"Terpidana ini buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak September 2011 hampir 10 tahun yang lalu karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak ada di tempat semula. Sejak sepuluh tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura," terangnya. 

Sebelumnya, Kejagung RI menggelar konferensi pers terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura. Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837. 

Pantauan di lokasi, Hendra tiba di Gedung Kejagung pukul 20.51 WIB. Kondisinya tampak lemas dan lesu. Ia dibawa menggunakan kursi roda oleh tim dokter dengan pengawalan ketat penyidik.

Saat dituntun menuju gedung, Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan topi berwarna putih. Ia tutup suara saat ditanyai kabar oleh awak media.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

Terpidana Hendra terbuktikan melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Cilegon dalam

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Baca Juga: KPK Tangkap Buron Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.

Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.oke

Editor : Redaksi

Berita Terbaru