Tangkap Kurir Narkoba, Polsek Sukorejo Polres Kota Blitar

KOTA BLITAR (Realita)- Anggota Satreskrim Polsek Sukorejo Kota Blitar berhasil mengamankan seorang pria kurir narkoba jenis pil double L dan sabu, Selasa (22/08/2023).

Pelaku atas nama Andi Saputro (27) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar

Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

Unit Reskrim Polsek Sukorejo menyita barang bukti 4,7 gram sabu-sabu dan 640 butir pil dobel L yang siap diantar ke pembeli dari tangan Andi.  

Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi mengatakan penangkapan tersangka bermula saat polisi melakukan patroli mendapati sejumlah pemuda sedang pesta miras di jalan persawahan belakang Polsek Sukorejo.

Anggota Patroli melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda yang sedang pesta miras tersebut. 

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 15 butir pil dobel L dari salah satu pemuda yang sedang pesta miras. 

Anggota patroli membawa pemuda itu untuk diinterogasi di Polsek. Setelah diinterogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari tersangka Andi. 

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

"Kami Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Setelah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L," ujar Kompol Imam Subechi , dalam konferensi pers Rabu (23/08/2023).

Tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu di tempat sampah di teras rumah. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 10 paket. 

"Kasusnya masih akan kami kembangkan. Kami akan menelusuri pemasok barang kepada tersangka," ujarnya. 

Andi Pratama mengaku kurang lebih sekitar dua bulan menjadi kurir sabu-sabu. Ia mendapatkan barang dari kenalannya. 

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Ia hanya disuruh mengantarkan barang ke tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau. 

"Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh menempatkan barang dengan sistem ranjau. Biasanya barang sudah dikirim ke rumah. Sekali transaksi, saya dapat komisi antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jo pasal 435 Jo138 Ayat (1) (2) dan atau pasal 36 Ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru