Penggeledahan di Lamongan Selesai, KPK Belum Buka Suara

LAMONGAN (Realita) - Setelah hampir 6 jam di dalam rumah dinas Bupati Lamongan, sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dengan menggunakan 4 mobil jenis Innova bewarna hitam. 

Namun sayangnya hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun terkait kedatangan lembaga anti rasuah itu, pasca melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya setempat. Rabu (13/09/2023) siang. 

Baca Juga: Kedatangan KPK ke Lamongan, Mencari Dokumen Pembangunan Gedung Pemkab

Bahkan para awak media yang menunggu sejak sore, dilarang masuk oleh petugas penjagaan yang ada di lokasi. 

Berdasarkan informasi sebelumnya, sebanyak 9 anggota KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, pada hari Rabu (13/09) pukul 12.00 wib hingga 14.30 wib.

Penyidik mengendarai 4 mobil Innova Reborn berplat N 1053 ABG, L 1548 BAS, W 1265 ZY, dan W 481 ALV. Mereka keluar bergantian membawa sejumlah barang. Di antaranya 2 koper hitam dan biru muda, tas wanita, bungkus plastik merah, 2 ransel, dan sebuah karton kardus.

Baca Juga: Usai Geledah Dinas Perkim, KPK Datangi Rumah Dinas Bupati dan Eks Kadis Cipta Karya Lamongan

KPK juga mendatangi rumah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Wahyudi, di perumahan Jetis Indah Lamongan sekitar pukul 18.00 wib hingga sekitar pukul 19.00 wib. 

 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim dan Cipta Karya Lamongan

Informasi lain juga menyebutkan bahwa sebelumnya lembaga anti rasuah itu juga mendatangi kantor dan kediaman salah satu rekanan proyek di Lamongan yang diduga sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung lantai 7 kantor Pemkab Lamongan senilai 151 miliar rupiah dari Dinas Cipta Karya, saat pemerintahan (Alm.) Fadeli. 

Untuk lebih memastikan, juru Bicara KPK Bidang penindakan Korupsi, Ali Fikri, saat dikonfirmasi realita.co melalui sambungan cellularnya juga belum memberikan jawaban. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru