LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) setempat, terkait laporan dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2023.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadlly Arby, yang mengatakan jika pemanggilan tersebut, tak lain untuk memintai keterangan.
Baca Juga: Bantuan Permakanan Lansia dan Penyandang Disabilitas dari PKH Dinilai Tak Layak Konsumsi
"Iya, kita panggil yang bersangkutan (Kadinsos) untuk dimintai keterangan," kata Fadlly Arbi, kepada Realita.co. Kamis (21/09).
"Masih kaitannya dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Tentunya ini akan terus kita dalami," terusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdhani Azahari, saat dikonfirmasi hanya mengatakan kedatangannya ke kantor Kejaksaan di Jalan Veteran Lamongan siang itu untuk melakukan MoU. Namun dirinya tidak menjelaskan saat ditanya maksud MoU tersebut.
Baca Juga: PC PMII Sumenep Soroti Maraknya Peredaran Narkoba hingga Pungli Pasar Ganding
"Iya mau MoU, " jawabnya kepada Realita.co melalui pesan whatsapp (WA) nya, Kamis (21/09).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menelusuri adanya laporan dugaan korupsi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kabupaten Lamongan tahun 2023.
Baca Juga: Kadinsos Banyak Mengeluh, Ketua DPRD Lamongan Geram
Upaya itu sudah dilakukan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, diantaranya dari Dinas Sosial Lamongan dan Kepala Pabrik Rokok Minatani yang ada di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Bahkan pihak Kejari juga mengatakan akan memanggil Camat penerima bantuan dana tersebut.
Hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi terkait nilai anggaran seperti yang dilaporkan.def
Editor : Redaksi