KOTA CILEGON (Realita) - Proyek drainase yang berlokasi di wilayah kelurahan Taman Baru kecamatan Citangkil kota Cilegon diduga tak dilengkapi perangkat Keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Demikian dikatakan Sekretaris komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Sunaeni, Sabtu (24/9/2023). Tak hanya itu, kata Sunanei, di lokasi proyek ini juga diduga tak dipasang papan proyek.
Sunaeni menambahkan, proyek yang digarap Pokmas (Kelompok Masyarakat) kerap melakukan hl seperti ini.
Baca Juga: Papan Proyek Salira Diduga Tergeletak Tak Terurus, Ketua BP2 Tipikor Soroti Kurangnya Transparansi
"Saya sempat mengkritisi beberapa proyek Pokmas yang masih abai Papan Proyek dan K3, namun jawabannya tidak ada di juknis juklaknya, kata Sunaeni.
Lanjutnya, Sunaeni masih bingung, karena menurutnya ada peraturan presiden yang justru kalah dengan peraturan juknis juklaknya.
Baca Juga: Pembangunan Dermaga Karang Waru Diduga tanpa Plang Proyek, Melanggar UU KIP No.14
" Saya mengkritisi papan proyek sesuai peraturan Presiden Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan," tegas pria yang akrab dipanggil Neni ini.
Saat dikonfirmasi terkait tak adanya papan proyek ini, Wowok selaku Anggota Pokmas yang ada di lapangan memberi klarifikasi.
Baca Juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
" iya nanti Senin papan proyek nya dipasang," jawab wowok saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Kepala Kelurahan Taman Baru, Bukhori, bersama ketua Pokmas Jaenal saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.fauzi
Editor : Redaksi