JAKARTA - Presiden Jokowi bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Jokowi menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif. Dia mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum.
Baca Juga: Belum Pindah ke IKN Meski Air dan Listrik Sudah Ada, Jokowi Kini Pertanyakan Fasilitas Kursi
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10/2023).
Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu. Dia tak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Sebelumnya, Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Apa kata MK?
Baca Juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, Jokowi: Bawa ke Bawaslu dan MK
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
Baca Juga: Temui Pangeran MBS, Presiden Jokowi Kutuk Israel
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.ik
Editor : Redaksi