Sidang Putusan Pemalsuan Merk Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa

SURABAYA (Realita)- Sidang putusan perkara merek dengan terdakwa Ivan Kristanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2023) tertunda. Atas hal itu Nadia Dwi Kristanto mengaku kecewa. 

Nadia Dwi Kristanto, melalui kuasa hukumnya Utcok Jimmi Lamhot SH menyampaikan kekecewaannya, setelah menunggu lamanya persidangan. Namun justru mendapat informasi sidang ditunda. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai korban merasa seperti penegakkan hukum tidak ditegakkan,"kata pengacara Utcok dihadapan wartawan didampingi tim dan korban, saat di depan ruang sidang Sari. 

Jimmi Lamhot menegaskan kalau penundaan sidang harus resmi, terdakwa harus datang.

"Harus resmi, Penundaan sidang itu harus resmi baik jaksannya, hakimnya, maupun terdakwa harus datang, Itu realitanya karena itu aturan hukumnya dari kitab undang-undang hukum acara pidananya,"tandasnya mengungkapkan jika tidak melihat terdakwa datang meski status tidak ditahan.

Kuasa hukum korban juga menyesali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yang menilai jika tuntutan terhadap terdakwa dianggap sangat ringan yakni hanya selama 4 bulan, Padahal menurut korban jika Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ancamannya maksimal 15 Tahun.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Ini masalahnya, dihukum tuntut 4 bulan ini yang sungguh tidak masuk akal, karena di pasal 197 itu kan ada maksimalnya tapi tidak ada minimum hanya saja ini dituntut 4 bulan ini yang membuat pelapor atau korban ini menjadi sungguh-sungguh keadilan penegakkan hukum tidak sesuai, Kami berharap hakim dapat memutus lebih adil,"harapnya.

Sementara terpisah, Farida Hariani selaku penuntut umum saat dikonfirmasi, melalui nomor whatsapp nya terkait sidang agenda putusan yang batal digelar, mengatakan ditunda karena hakim cuti.

“Sidang tidak JD digelar karena hakimnya cuti selama 2 Minggu,”responnya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sebagai informasi, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi, usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya. 

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru