Kejaksaan Awasi PPKM Darurat di Kota Madiun

MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dukungan ini dibuktikan dengan mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun.

Kasi Intelijen, Kejari Kota Madiun, Ahmad Heri Prasetyo mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan surat instruksi Jaksa Agung nomer B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan para Kajati dan Kajari agar mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan

“Sesuai dengan surat tersebut, maka Kejari Kota Madiun memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya dikonfirmasi Realita.co, Selasa (6/6/2021).

Program vaksinasi juga mendapatkan pengawasan dari Kejari Kota Madiun.Program vaksinasi juga mendapatkan pengawasan dari Kejari Kota Madiun.

Sesuai instruksi itu, Korps Adiyaksa ini mengikuti setiap kegiatan patrol rutin dan rapid test antigen ditempat yang digelar Satgas Covid-19 bersama TNI dan Polri. Pun, pengawasan juga dilakukan saat kegiatan vaksinasi. Pihaknya turut memberikan himbauan kepada warga supaya mematuhi PPKM Darurat.

Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti

“Menekan penyebaran Covid-19 ini merupakan tanggungjawab bersama. Sehingga kami harapkan kerjasama dari masyarakat dan semua pihak,” tuturnya.

Selain itu, Operasi Yustisi juga gencar dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. Bagi para pelanggar langsung dijatuhkan sanksi Pasal Tipiring maupun  Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan satu tahun dan/atau denda. 

Baca Juga: Cegah Rabies, Pemkot Madiun Gelar Vaksinasi Gratis

Operasi Yustisi gencar dilakukan selama PPKM Darurat.Operasi Yustisi gencar dilakukan selama PPKM Darurat.

"Dimohon masyarakat memahami tujuan PPKM Darurat untuk kebaikan masyarakat dan ini merupakan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran virus. Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi," tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …