Tak Ditahan usai Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Tersenyum Sumringah

JAKARTA- Firli Bahuri Komisioner KPK nonaktif tersenyum saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian selama kurang lebih 11 jam.

Dilansir Antara, Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Mangkir di Bareskrim

Purnawirawan Polri itu melempar senyum sambil menyimpulkan kedua tangannya, sebagai tanda permintaan maaf untuk pamit dan berlalu dengan mobilnya.

Firli keluar dari pintu Setkum dengan dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, pengawalnya mencoba menghalangi.

Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.

Sementara Kombes Pol. Arief Adiharsa Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri saat dihubungi pada pukul 20.00 WIB mengatakan, pemeriksaan Firli baru selesai.

Baca Juga: Prapid Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, PMJ: Bukti Penyidik Gabungan Profesional

Saat ditanyakan alasan Firli belum juga ditahan, Arief enggan memberikan keterangan.

Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.12 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada hari, Jumat (1/12/2023) pekan lalu.

Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi

Saat pemeriksaan, Firli sempat menyebar keterangan pers kepada awak media dan mengaku dalam kondisi kurang sehat dan terpaksa menggunakan masker.

Sebelumnya, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.tar

Editor : Redaksi

Berita Terbaru