Ngaku Khilaf tapi Berkali-kali, Ayah Paksa Putri Kandung Lakukan "Hand Job"

MALANG - Aksi bejat kembali dilakukan oleh seorang ayah terhadap putrinya sendiri.

Bukannya melindungi sang anak, ayah di Malang, Jawa Timur ini malah tega melecehkan putrinya.

Baca Juga: Oknum Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Resmi Tersangka

Pelaku diketahui bernama Moch Sahri seorang pria berusia 47 tahun yang melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MH (23).

Moch Sahri mengaku jika dirinya khilaf melakukan pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri.

Ia melakukan perbuatan bejat itu karena setelah bercerai dengan suaminya, korban dekat dengan seorang pria tetapi pelaku tidak setuju.

"Saya tidak setuju karena saya sayang kepada anak saya. Namun, saya khilaf melakukan perbuatan itu," katanya.

Kini pelaku mau tak mau harus bertanggungjawab atas perbuatan cabulnya.

Sementara itu, korban kini merasakan trauma mendalam atas aksi cabul ayahnya.

Baca Juga: Diduga Mau Cabuli Bocah, Abang Tukang Bakso Kepergok Ibu Korban

Pelaku membuat kekerasan dengan cara menyuruh sang anak memegang alat kelaminnya, hingga mengeluarkan sperma.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali saat malam hari, ketika istrinya (ibu kandung korban) sudah beristirahat.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Jengah dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi atas masukkan tetangga-tetangganya, juga kerabat.

Baca Juga: Suprapto alias Totok Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Mayatnya Dimasukan Karung

"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena mendapatkan ancaman dari pelaku," tuturnya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.gr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru