UMK Kota Blitar 2024 Sebesar Rp 2.330.000, Naik 4,06 Persen dari Tahun Sebelumnya

KOTA BLITAR (Realita)- Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp.2.330.000 ribu rupiah atau naik sebesar 4,06�ri tahun 2023 sebesar Rp.2.239.024.

Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto menyampaikan ada sekitar 150 pelaku usaha yang menerima sosialisasi Kenaikan Umk dari dinas setempat.

"Dari sejumlah pelaku usaha tersebut sembilan puluh persen 90% menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan UMK 2024 bagi pekerjanya,sehingga diharafkan para pekerja akan terpenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan," imbuhnya, Sabtu (9/12)

Ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan UMK tahun depan 2024 diantaranya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan atau 1 tahun,sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas    satu (1th) sebagian sudah menggunakan standart yang diberlakukan masing-masing perusahaan.(adv-kominfo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 

TEHERAN (Realita)- Sebanyak 5 ribu orang tewas dalam demonstrasi yang terjadi di Iran. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya personel keamanan.  Pada Minggu, …

Dua Kereta Cepat Tabrakan, 21 Tewas 

MADRID (Realita) - Dua kereta cepat tabrakan di Spanyol selatan, Minggu (18/1/2026) malam waktu setempat. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan kereta cepat …