KOTA BLITAR (Realita)- Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp.2.330.000 ribu rupiah atau naik sebesar 4,06�ri tahun 2023 sebesar Rp.2.239.024.
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto menyampaikan ada sekitar 150 pelaku usaha yang menerima sosialisasi Kenaikan Umk dari dinas setempat.
"Dari sejumlah pelaku usaha tersebut sembilan puluh persen 90% menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan UMK 2024 bagi pekerjanya,sehingga diharafkan para pekerja akan terpenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan," imbuhnya, Sabtu (9/12)
Ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan UMK tahun depan 2024 diantaranya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan atau 1 tahun,sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu (1th) sebagian sudah menggunakan standart yang diberlakukan masing-masing perusahaan.(adv-kominfo)
Editor : Redaksi