KOTA BLITAR (Realita)- Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp.2.330.000 ribu rupiah atau naik sebesar 4,06% dari tahun 2023 sebesar Rp.2.239.024.
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Naker Kota Blitar Juyanto menyampaikan ada sekitar 150 pelaku usaha yang menerima sosialisasi Kenaikan Umk dari dinas setempat.
Baca Juga: Dengan 116 Jenis Tanaman, Taman Kehati Kota Blitar Jadi Wisata Edukatif Menarik
"Dari sejumlah pelaku usaha tersebut sembilan puluh persen 90% menyatakan kesanggupannya untuk menerapkan UMK 2024 bagi pekerjanya,sehingga diharafkan para pekerja akan terpenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan," imbuhnya, Sabtu (9/12)
Baca Juga: Terobosan! Dari RT Keren, Kini Ada RW Keren di Kota Blitar
Ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan UMK tahun depan 2024 diantaranya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan atau 1 tahun,sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu (1th) sebagian sudah menggunakan standart yang diberlakukan masing-masing perusahaan.(adv-kominfo)
Editor : Redaksi