Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice

JAKARTA (Realita)- IPW (Indonesia Police Watch) meneruskan pengaduan seorang ibu kepada IPW berisi surat terbuka pada Kapolri.

"IPW berharap Kapolri memberikan atensi pada keluhan ibu sebagai tersebut dibawah ini," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Kejari Batu Lakukan RJ, Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Tabung LPG 3 Kg

Masih sambung  Sugeng, dirinya mendapatkan pengaduan dan mengirim surat terbuka untuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari seorang perempuan yang bernama Ita dan memiliki 2 (dua) orang anak kecil dengan kondisi hamil 8 (delapan) bulan, menurut informasi yang dirinya dapat, diketahui sang suami perempuan tersebut sedang dalam penanganan Polsek Pontianak Barat.

"Ini isi dari surat terbuka yang IPW terima dari seorang perempuan yang bernama Ita istri dari laki-laki yang ditahan oleh pihak Polsek Pontianak Barat," terangnya.

Selamat malam Bapak Kapolri

Demi tegaknya Keadilan..

Tolonggg Kami Bapak..

Bapak Saya Ita, seorang istri yang memiliki 2 orang anak kecil, dengan kondisi hamil 8 bulan, dari suami yang 3 hari lalu masuk penjara di Polsek Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat.

Suami saya dipenjara dengan tuduhan karena telah melakukan pengerusakan di rumah warga, (pintu rumah triplek rusak). Hal itu dilakukan suami saya karena sebelumnya pihak terlapor mengeluarkan kata-kata kasar.

Ada dugaan oknum Kapolsek Pontianak Barat mengintervensi permasalahan suami saya, dimana seharusnya pihak pelapor sudah mau damai dan tidak melanjutkan kasus ini ke pihak Kepolisian. 

Dengan syarat harus mengganti rugi pintu yang rusak dan membuat surat pernyataan maaf serta tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dan kami menyanggupinya.

Namun setelah bapak Kapolsek ikut dalam mediasi tersebut malah pihak terlapor diduga diperintahkan oleh oknum Kapolsek untuk tidak mencabut laporan dan jangan damai.

Saya beberapa kali ke rumah terlapor dengan membawa anak-anak saya, dalam kondisi sakit asma yang saya alami, bolak balik ke kantor Polsek dan ke rumah terlapor Bapak.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban

Ke Polsek saya mau ketemu suami saya tidak dibolehkan oleh pihak polisi.

Saya ke rumah terlapor berkali-kali namun tidak pernah ketemu, menurut anak terlapor ada oknum polisi melarang saya bertemu dengan terlapor bapak.

Sungguh kejam dan zholimnya oknum polisi disini bapak..

Restorative Justice yang bapak gaungkan tidak berlaku disini bapak,

Dimana harusnya polisi menjadi penengah, menjadi solusi dari permasalahan warga, ini malah diduga menjadi provokator dan mengintervensi..

Tolong kami bapak. 

Dikabarkan juga bahwa terlapor memiliki saudara polisi di Kalimantan Barat ini bapak,, dengan seragamnya mereka menzholimi kami, Saya sedang hamil 8 bulan, dengan dua anak umur 1 tahun dan 3 tahun.

Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera

Bagaimana Nasib saya yang sebentar lagi melahirkan bapak, anak masih kecil-kecil, karena suami saya khilaf berujung penjara. Padahal terlapor mau damai. Tapi kenapa berubah.

Demi tegaknya keadilan Mohon bantuannya bapak.

Sampai malam ini saya mau ketemu suami ngga bisa, anak-anak menangis sepanjang hari, sampai malam mau ketemu bapaknya tidak bisa.

Mau ketemu terlapor memohon maaf dan belas kasihnya, namun terlapor terkesan disembunyikan, puluhan kali saya kerumah terlapor namun tidak ketemu.

Sekali lagi demi keadilan bantu kami bapak, saya percaya masih ada polisi Baik di Negara ini.

Terimakasih Bapak.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru