Gus Falah Diberhentikan dari Ketua PBNU, Ketua PDI P Lamongan: Tidak Pengaruh

LAMONGAN (Realita) - Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, diberhentikan sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Nusron Wahid. Pemberhentian itu ditetapkan dalam Surat Keputusan PBNU, nomor 01.c/A.II.04/11/2023, tentang Pengesahan Pengurus Antar Waktu (PAW) sisa Masa Khidmat 2022-2027, di Jakarta pada tanggal 15 November 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lamongan, Husen, menilai keputusan tersebut tidak mempengaruhi niatan Gus Falah yang kembali maju sebagai calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan X (Lamongan-Gresik) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Bahkan dirinya mengaku jika pria asal Kabupaten Ponorogo tersebut, masih bagian dari pengurus PBNU. 

Baca Juga: Soal Surat Rekom Panwascam, Ini Penjelasan Fatayat Ponorogo

"Gus (Nasyirul Falah Amru) masih pengurus. Dari Ketua PBNU di job kan menjadi Ketua LTMNU (Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama) yang justru lebih teknis dalam menjalankan tugasnya yakni menyapa Takmir Masjid NU, " jelas Husen kepada Realita.co, Jum'at (15/12). 

"Mengenai pengaruh (Pileg) tidak ada. Karena Gus dalam bergerak selalu menggarap semua segmentasi pemilih. Unsur internal dan eksternal partai dirawat dan digerakkan, " lanjutnya. 

Baca Juga: Menuju NU Digdaya, PCNU Kota Batu Gelar Konferensi Cabang V

Lebih lanjut, Husen mengatakan bahwa keputusan PBNU merupakan upaya untuk menetralisir NU dari urusan politik. "Justru di PAW ini menunjukkan bahwa NU benar-benar netral dalam urusan Pilpres dan warga NU khususnya Lamongan-Gresik yang sudah jatuh cinta ke Gus, meski bukan dari partai yang mendeklir partainya orang NU, " pungkasnya. 

Berdasarkan data yang diperoleh, Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua PBNU dijelaskan pada diktum ketiga yakni "Memberhentikan masing-masing dengan hormat H. Nusron Wahid dan H. Nasyirul Falah Amru, Se., MAP., dari ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa Masa Khidmat 2022-2027 dengan ucapan terima kasih atas pengabdian selama ini".

Baca Juga: Gus Yahya Resmi Gantikan Said Aqil Jabat Ketum PBNU

Kemudian pada lampiran diuraikan sekitar 170 nama susunan Pergantian Antar Waktu PBNU sisa masa jabatan 2022-2027 di posisi Mustasyar, Syuriah, Katib Aam, A'wan, Tanfidziyah, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum, serta ditandatangani stempel oleh Ketua Umum, KH. Yahya Cholil Stacuf, Sekretaris Jenderal, H. Saifullah Yuauf, Rais 'Aam, KH. Miftachul Akhyar, dan Katib 'Aam, KH. Ahmad Said Asrori. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru