KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

JAKARTA- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12). Dia ditangkap bersama dengan 17 orang lainnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam, KPK akhirnya memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Abdul Gani sebagai tersangka. 

"KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12).

Total ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka.

Pemberi suap:

Stevi Thomas (swasta)

Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)

Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)

Kristian Wuisan (swasta)

Penerima suap:

Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)

Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)

Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur).ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru