JAKARTA- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12). Dia ditangkap bersama dengan 17 orang lainnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam, KPK akhirnya memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Abdul Gani sebagai tersangka.
Baca Juga: Ditahan KPK karena Korupsi, Abdul Gani: Risiko Jabatan
"KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
Total ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka.
Pemberi suap:
Stevi Thomas (swasta)
Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK
Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
Kristian Wuisan (swasta)
Penerima suap:
Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur).ran
Editor : Redaksi