KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

JAKARTA- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12). Dia ditangkap bersama dengan 17 orang lainnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam, KPK akhirnya memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Abdul Gani sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ditahan KPK karena Korupsi, Abdul Gani: Risiko Jabatan

"KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12).

Total ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka.

Pemberi suap:

Stevi Thomas (swasta)

Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK

Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)

Cilegon dalam

Kristian Wuisan (swasta)

Penerima suap:

Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)

Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)

Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur).ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru