Kinerja 2023, Kejari Lamongan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi

LAMONGAN (Realita) - Berbagai capaian kinerja dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan selama tahun 2023 ini. Hal itu dipaparkan Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, saat menggelar rapat koordinasi bersama seluruh jajarannya di Kejaksaan di Jalan Veteran Lamongan, Jum'at (29/12). 

Menurutnya, capaian itu dilakukan untuk refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai salah satu instansi penegak hukum yang humanis dan modern. 

Baca Juga: Telusuri Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, Kejari Gandeng Ahli Konstruksi

"Ada beberapa bidang, antara lain bidang pembinaan yang selama kurun waktu tahun 2023 yakni realisasi setoran PNBP sejumlah Rp. 647.031.760,- dari target Rp. 617.480.000,-. Setoran PNBP tersebut berasal dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya, pendapatan biaya perkara, pendapatan penjualan barang rampasan, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya, yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, " paparnya. Jum'at (29/12). 

Kemudian, masih kata Dyah Ambarwati, pada bidang Intelijen melakukan pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 dan optimalisasi pelayanan hukum di masyarakat dengan melakukan program Jaksa Masuk Sekolah serta program Jaksa Masuk Pesantren di beberapa sekolah dan pesantren yang ada di Kabupaten Lamongan. 

"Program Jaksa Menyapa yang kegiatan disiarkan di Radio Suara Lamongan dengan tema Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice. Penyuluhan hukum juga dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan dan juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengadakan 2 kali pertemuan dengan para penghayat aliran kepercayaan. Selain itu, Kejaksaan Negeri Lamongan juga melakukan pengamanan pembangunan strategis di 5 proyek strategis di Kabupaten Lamongan yaitu, 4 pembangunan Jamula (Jalan Mulus Lamongan) dan 1 pembanguan Rumah Sakit Brondong, " terusnya. 

Lebih lanjut, pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) telah melakukan Restorative Justice berupa penganiayaan, perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan. Juga diantaranya perkara pengeroyokan anggota TNI AL, penganiayaan di Pondok Pesantren di Kecamatan Paciran dan pembunuhan berencana di Desa Dateng, Kecamatan Laren. Tak hanya itu, pada tahun Pemilu 2024 bidang Pidum juga sebagai sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). 

Baca Juga: Kejari Lamongan Cium Aroma Korupsi Pembangunan RPHU Lamongan

"Diteruskan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, salah satunya tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, tahun 2021 – 2022 yang dalam tahap penyidikan. Pidsus juga melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 582.257.352,-., " lanjut Kajari. 

Selanjutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi Pemerintahan Daerah setempat yang meliputi OPD, RSUD, BUMD, dan BUMN serta Pemerintahan Kecamatan dan Desa. Bidang DATUN juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (Non Litigasi) sejumlah 7 SKK dan melakukan pelayanan hukum gratis kepada unsur Pemerintahan Daerah dan Masyarakat di Kabupaten Lamongan. 

"Pada tahun 2023 Bidang DATUN telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000,- dengan rincian Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp. 335.000.000,- dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000,-., " pungkasnya. 

Baca Juga: Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi BLT DBHCT

Kemudian pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan bersama bidang PB3R telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, pill dobel L, handphone, timbangan digital, pupuk palsu, pil ekstasi, ganja, rokok tanpa pita cukai, hingga pada bulan November 2023 dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, pill dobel L, handphone, timbangan digital, miras, hanja, pil logo Y, pil campuran. 

"Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP, yaitu barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dan Golok, " tandasnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru