Polisi Amankan Copet di Kerumunan Vaksinasi di Gelora 10 November Surabaya

SURABAYA (Realita)- Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencopetan yang tertangkap basah sedang melakukan aksinya di tengah-tengah warga yang sedang menunggu antrian vaksinasi di Gelora 10 November Surabaya.

Pelaku tersebut berinisial DL (34), warga Surabaya. DL ini melakukan aksinya di Pintu Selatan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, pada Minggu (11/7/2021), sekira jam 10.00 WIB.

Korbannya, G warga Lebak Jaya Utara Surabaya. Tersangka mengambil barang berupa Handphone (HP) di saku celana sebelah kiri milik korban saat mengantri Vaksin Covid19, dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Minggu (11/7/2021).

Akhyar menambahkan, pelaku tersebut memang sudah berniat untuk mencuri diarea keramaian vaksin. Tersangka DL yang bertindak sendirian saat kejadian sengaja datang naik angkutan umum dari rumahnya menuju Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya.

“Iya, niatan memang mau cari sasaran barang, setelah memperhatikan gerak-gerik korban, tersangka beraksi dari arah berlawanan dengan korban,” tambah Kompol Akhiyar.

Pelaku akhirnya mengambil HP korban merk Oppo warna Hitam disaku celana sebelah kiri bawah milik korban saat antri menerima Vaksin Covid19.

Apesnya, ketika hendak pergi dengan barang jarahan, aksinya diketahui oleh korban diteriaki maling dan tersangka sempat berontak.

Pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan oleh korban dibantu petugas Kepolisian yang saat kejadian melaksanakan Pengamanan vaksinasi.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjebloskan kedalam penjara Polsek Tambaksari. Dia akan dijerat Pasal Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

Ancamannya penjara hingga 3 tahun lamanya. Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone merek Oppo warna Hitam milik korban.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru