Hakim yang Menghukum Habib Rizieq 4 Tahun, Suryaman Tutup Usia

Advertorial

JAKARTA- Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia.

Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Rizieq Syihab.

Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7/2021).

“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” imbuhnya.

 

Belum diketahui penyebab meninggalnya Suryaman. kumparan sudah menghubungi Humas PN Jaktim, namun belum direspons.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Puasa Karena Diet atau Tren, Bolehkah?

RAMADHAN adalah bulan ibadah dan kesempatan besar untuk meraih pahala. Namun, penting bagi kita untuk bertanya pada diri sendiri yaitu apakah kita berpuasa …