Klinik Lapas Kelas I Cipinang Terakreditasi, Kalapas: Tunjukkan Citra Positif

JAKARTA (Realita)-Usai melaksanakan serangkaian penilaian akreditasi pada Desember 2023 tahun lalu, berdasarkan sertifikat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.01/D/18177/2023 menyatakan Klinik Pratama Lapas Kelas I Cipinang berhasil diakui memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar akreditasi sehingga dinyatakan sebagai klinik dengan tingkat Paripurna. 

E. P. Prayer Manik selaku Kalapas Kelas I Cipinang sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian keberhasilan tersebut dengan memberikan piagam penghargaan kepada seluruh jajaran petugas klinik yang terlibat selama kegiatan penilaian akreditasi berlangsung. Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan pada saat pelaksanaan apel pagi pegawai, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Sambut HBP ke-60, Lapas Cipinang Gelar Penyuluhan Kesehatan

Manik menyampaikan, akreditasi sendiri bagi Klinik dan Lembaga Layanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," ujar Manik. 

Baca Juga: Kelas I Cipinang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Masih menurut penjelasannya, keberadaan akreditasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya. 

Disebutkan dalam Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses Akreditasi.

Baca Juga: Lapas Cipinang Bekali Pegawai Literisasi Digital Guna Bangun Citra Positif

“Dengan hadirnya Akreditasi ini diharapkan petugas dan WBP bisa mengetahui tentang eksistensi kinerja Klinik kita, bukan hanya melaksanakan tusi di perawatan saja, tetapi keberadaan hakikat kinerja Klinik itu sendiri," ungkapnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru