Merokok Penyebab Kematian Utama di Dunia yang Dapat Dicegah

SURABAYA (Realita)- Angka perokok remaja juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Riskesdas dari 2007 sampai 2018 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perokok di kalangan remaja, terutama perokok wanita.

Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan Meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Layanan Kesehatan R1N1, Wujud Penerapan ILP di Surabaya

“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain dan menjamin hak setiap orang menghirup udara bersih dan sehat,” jelas Dr. Benget Saragih, M.Epid, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kementerian Kesehatan RI pada Kegiatan Diseminasi “Penggunaan Pajak Rokok dan DBHCHT untuk Penguatan Implementasi KTR” di Surabaya, Rabu (24/01/2024).

Menurutnya, pelaksanaan penegakan Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan dana yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pelaksanaanya, pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) dan pajak rokok.

"Namun belum banyak daerah yang telah memiliki peraturan daerah terkait KTR memanfaatkan dana tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersiap Membuka Akademi Perawat untuk Penuhi Kebutuhan Nakes

Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

Cilegon dalam

Sementara itu Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.E, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mangatakan cara mengendalikan rokok, yang pertama harganya harus mahal, yang kedua pelarangan iklan rokok, yang ketiga peringatan kesehatan bergambar, dan Kawasan Tanpa Rokok.

Penerapan KTR artinya “yang mengalah yang merokok” atau dengan kata lain mengatur penggunaan rokok salah satunya adalah tidak ada yang merokok di dalam ruangan/bukan di Kawasan yang khusus untuk merokok.

Baca Juga: Pemkot Gelontorkan Dana Lebih dari Rp500 M Per Tahun untuk Warga KTP Surabaya Agar Berobat Gratis

Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, Ketua RGTC FKM Unair menambahkan Kota Surabaya telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada 5 tahun berjalan pelaksanaan regulasi KTR yang sedang berjalan ini perlu diikuti dengan monitoring dan evaluasi.

“Observasi telah dilakukan pada 500 Lokasi terdiri dari 7 Sarana KTR di Kota Surabaya,” tandasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru