LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan gelar pres rilis hasil ungkap curat spesialis pelaku pembobol toko minimarket Alfamart di yang beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Lamongan. Pelaku adalah MMA (25), warga Dapur Utara, Kecamatan / Kabupaten Lamongan.
MMA berhasil ditangkap pada Rabu, (24 /01) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Baca Juga: Dua Pemuda Gagal Merampok Minimarket lalu Dihajar Warga
"Kami berhasil mengungkap pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten Lamongan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut, AKBP Bobby mengatakan keberhasilan ini bermula dari beberapa laporan curat di pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Polres Lamongan. Dari kejadian tersebut Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan diperoleh ciri-ciri pelaku, hingga petugas mendapatkan informasi keberadaannya dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Seorang Pria Kabur usai Kepergok Mencuri di Minimarket
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali, dengan 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik. Untuk wilayah Lamongan meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku, Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran. Sementara wilayah Gresik mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku, Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro," bebernya .
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi, kemudian pada malam harinya dilakukan pembobolan dengan cara lewat tembok belakang dan merusak plafon toko. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk dan satu slop rokok esse.
Baca Juga: Terpantau CCTV, Pemuda Ini Ngutil di Supermarket
"Pelaku MMA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tandasnya. Def
Editor : Redaksi