Terpidana Korupsi Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo Ditangkap
CILEGON (Realita) - Tim Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil menangkap Daftar Pencarian orang (DPO) terpidana, Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo, pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung
Mandajo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s/d 8+750 (lajur kiri) yang dibiayai dari APBDP Tahun Anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon.
Mandajo, yang telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- oleh Pengadilan Negeri Serang, telah menjalani persidangan tanpa kehadiran (in absentia).
Putusan tersebut menegaskan bahwa Mandajo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Baca Juga: Satu Buronan Kasus Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap
Selain pidana penjara dan denda, Mandajo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 959.538.904,21.
Setelah penangkapannya, Mandajo langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyerahan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Janji Pulang Tanggal 15 Agustus 2022
“Hari ini mau dieksekusi ke lapas Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.
Eksekusi terhadap Mandajo dilakukan pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cilegon.fauzi
Editor : Redaksi