Babysitter yang Aniaya Anak Aghnia, Terancam 5 Tahun Penjara

MALANG- Polresta Malang Kota menjerat IPS (27), babysitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi dengan pasal perlindungan anak yang ancaman penjaranya sampai lima tahun.

IPS langsung jadi tersangka begitu diamankan polisi setelah video penyiksaannya viral di media sosial.

Sang pengasuh itu bahkan diantar langsung oleh Aghnia Punjabi dan keluarga menuju Polresta Malang Kota. Dia telah berbaju oranye tahanan Polresta Malang Kota dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Sabtu (30/3/2024).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penganiayaan ini terjadi pada Kamis (28/3/2024). Keesokan harinya pada Jumat, (29/3/2024) keluarga melapor ke Polresta Malang Kota. Saat itu juga dengan bukti yang kuat IPS ditahan untuk jalani pemeriksaan.

"Penyidik langsung mendalami TKP melihat bahwa dari sudut pandang CCTV ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan. Terlihat di CCTV ada boneka panda, sarung bantal dan sprei yang cocok dan bersesuaian dengan CCTV di lokasi tempat kejadian. Sehingga polisi menduga kejadian ini benar telah dilakukan IPS," ujar Budi.

Awalnya, IPS melapor kepada Aghnia bahwa anaknya jatuh hingga luka lebam. Saat dilihat Aghnia curiga bahwa ada yang tidak beres dengan buah hatinya. Saat melihat rekaman CCTV ternyata kecurigaannya benar anaknya dianiaya oleh IPS.

Cilegon dalam

"Muncul kecurigaan sehingga orangtua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. Diketahui dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," ujar Budi.

"Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," imbuhnya.

IPS kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru