Jelang Hari Raya dan Libur Panjang, Dilarang Menyalakan Petasan dan Antisipasi Pengemis Musiman

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024. 

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau dan bahkan meminta warga untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, Takmir Masjid atau Musholla atau Warga untuk pembagian Zakat Maal diimbau untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan. Pelaksanaan kegiatan Takbir di Masjid atau Mushola di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan Takbir Keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan. 

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan KTP-el bagi Pemilih Pemula di MPP-Kelurahan

“Dan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” tulis SE tersebut.

Kedua, mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga, RT/RW agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan, dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm, serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.

Selain itu, diminta juga untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru / Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas / surat-surat lengkap.

“Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT / RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M,” tegasnya. 

Baca Juga: Momen Peringatan HUT ke- 53 KORPRI, PJs Wali Kota Surabaya Pamit Akhiri Masa Jabatan

Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan / kebakaran. Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas / wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

Cilegon dalam

Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya antara lain menentukan jalur evakuasi / titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. “Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” tulisnya.

Keenam, warga masyarakat, Pengusaha Angkutan / Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standard kelaikan, dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih, beri Kesempatan Karyawan Memilih saat Pilkada

“Ketujuh, para Camat dan Lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat Malam Takbir / Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M, dan harus berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” imbuhnya.

Kedelapan, mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam, dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar. 

“Kesembilan, diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru