LAMONGAN (Realita) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Bupati (Bacabup), Khusnul Yakin.
Komisiner Bawaslu Lamongan, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, M. Farid Achiyani, mengungkapkan pihaknya melakukan pemanggilan 3 ketua Partai Politik (Parpol) terkait klarifikasi pada saat kegiatan penjaringan Bacabup dan Bacawabup.
"Ada dugaan, dimana pada kegiatan itu ada ASN yang mendaftar atau ikut pada proses penjaringan Cabup-Cawabup," ungkap M. Farid, Rabu (15/5/2024).
Farid menjelaskan bila Khusnul Yakin yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan diduga telah melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan tentang netralitas. "Yang jelang tantang undang-undang netralitas ASN," beber Farid.
Lebih jauh, Farid menyampaikan bila hingga hari ini pihaknya telah memanggil 3 parpol yakni PKB, PAN dan PDI-Perjuangan. "Diketahui baru dua parpol yakni PAN kemarin dan PDI-Perjuangan hari ini, yang memenuhi panggilan Bawaslu," ujar Farid.
Selain parpol, Bawaslu juga mengagendakan menggali keterangan Khusnul Yakin, namun yang bersangkutan mengajukan izin untuk menunda kehadirannya.
"Rencananya Hari ini yang bersangkutan (Khusnul Yakin) hadir untuk memberikan klarifikasi tapi tadi pagi izin untuk menghadiri kegiatan," bebernya.
Bawaslu berkomitmen menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dimana dari awal menjadi temuanya. "Ya masih kita kaji dan kita dalami, sejauh ini kami masih memanggil pihak terkait," bebernya. (*)
Editor : Redaksi