Mirip Kasus Vina, Warga Ponorogo Ini Diduga Dibunuh tapi Dikatakan Kecelakaan, 5 Orang Diamankan

PONOROGO (Realita)- Misteri kematian Jiono (23) warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong sedikit terungkap. Pemuda yang sebelumnya dikabarkan meninggal akibat kecelakaan tunggal pada 6 April 2024 lalu, belakangan terungkap Jiono tewas diduga akibat dibunuh rekannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus ini, pihaknya mengamankan 5 orang pada, Senin (20/05/2024) pagi kemarin, dimana salah satunya merupakan terduga pelaku yang menganiaya korban hingga tewas.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bermodus Kecelakaan di Ponorogo, Tersangka SU Peragakan 50 Adegan

" Jadi ada 5 orang, 1 terduga pelaku, 1 anak dibawah umur. Sebelum meninggal korban cecok dengan terduga pelaku dan dianiaya hingga meninggal. Saat itu mereka sedang pesta miras di lahan persawahan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong," ujarnya, Senin (21/05/2024).

Ryo mengungkapkan, 5 orang itu yakni, SU(30), AS(24), MK (29), GF (16) warga Desa Ngumpul dan DN (34). Lebih jauh ia menceritakan kronologi kasus ini, sebelumnya, pada Sabtu (06/04/2024) dini hari, korban dan ke 5 temannya itu tengah pesta miras di pematang sawah Desa Ngumpul. Namun tiba-tiba antara korban dan terduga pelaku SU terlibat cekcok hingga berujung kekerasan yang membuat korban meninggal. Untuk menutupi aksinya, SU menyebarkan kabar ke warga korban meninggal akibat kecelakaan tunggal di tempat tersebut.

Baca Juga: Jokowi pun Ikut Komentari Kasus Pembunuhan Vina

" Habis pesta miras, korban cekcok dengan terduga pelaku. Lalu dianaya hingga tewas, biar tidak ketahuan terduga pelaku SU menyebarkan kabar korban meninggal akibat kecelakaan tunggal," ungkapnya.

Kendati telah mengantongi identitas pelaku namun pihaknya belum menaikkan statusnya ke tersangka. Lantaran masih melengkapi sejumlah keterangan dan berkas penyidikan.

Baca Juga: Heboh, Linda Teman Vina Kesurupan lagi

" Kasus penganiayaan dan direkayasa dengan kecelakaan. Pasal yang dilanggar Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Polres Ponorogo melakukan pembongkaran makam Alm Jiono yang meninggal pada 6 April 2024 lalu. Setelah diotopsi tim dokter RS Bhayangkara Kediri, di tubuh jasad berusia 40 hari itu, ditemukan sejumlah luka diduga akibat kekerasan benda tumpul. Dengan luka terparah di bagian kepala. Sebelumnya Jiono dikabarkan tewas akibat kecelakaan tunggal.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Diduga Mau Tawuran, 16 Remaja Diamankan

JAKARTA - Diduga hendak melakukan aksi tawiluran, 16 remaja berhasil diamankan Patroli Presisi Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024) Pukul 03.30 Wib dini hari …