SURABAYA- Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo Bambang Soetjipto bersalah dan melanggar kode etik profesi. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar melalui aplikasi zoom meeting pada Jum'at (30/7/2021).
Dalam amar putusan DK Peradi yang terdiri dari Dr.Jack R. Sidabutar, S.H., M.H., M.Si, Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H, Johnny Wirgho, S.H., SpN., M.H, Dr. Fal Arovah Windiani, S.H., M.H dan Dr. Fitra Deni, S.H., M.Si. yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz diskorsing sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorising enam bulan.
Baca Juga: PERADI Lantik Young Lawyer Committee, Otto Hasibuan: Utamakan Profesionalisme
Selain itu dalam amar putusan DK Peradi juga disebutkan bahwa para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para Teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis DKD DKI ketika sidang 07 Mei dengan cara "leave" alias walk out atau meninggalkan persidangan.
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan DKD Peradi DKI Jakarta tersebut, sebab menurut Bambang Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu.
“Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan, jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan sebagai putusan yang menjaga kewibawaan profesi advokat, lebih sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan balas dendam atas pendirian saya yang kritis selama ini keberatan atas kewenangan proses pemeriksaan terhadap diri saya oleh DKD DKI Peradi Jakarta, “ujarnya.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jawa Timur. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp 300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,”ujarnya.
Baca Juga: Sejawatnya Diadukan Kemenag Atas Dugaan Pemerasan, DPC Peradi Surabaya Siap Mengawal
Perlu diketahui, ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti.
Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti, dan oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.
Alwan mengatakan alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya adalah background dan jabatan Bambang sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.
Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto ketika itu, Alwan mengatakan, bahwa advokat Bambang Soetjipto meminta sejumlah uang kepadanya.
Baca Juga: Sadar Hukum, Ratusan Kepala Desa di Lamongan MoU dengan Peradi
Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela.
“Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp. 60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, ia meminta Rp. 200 juta,” ujar Alwan.
Dari jumlah Rp. 260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp. 5 miliar.
Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun teamnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.ys
Editor : Arif Ardliyanto