Dieksekusi, Mertua dan Menantu yang Kepergok Berhubungan Badan Menyerahkan Diri

BANTEN - Rozy Zay Hakiki sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten, untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara.

Sementara, Rihanah ditahan di Rutan Serang, Banten selama 8 bulan.

Baca Juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rozy dulu adalah menantu Rihana, yang keduanya ketahuan berhubungan badan.

Norma Risma, mantan istri Rozy melaporkan suami dan ibu kandungnya ke polisi.

Keduanya menjalani persidangan dan terbukti bersalah melakukan perzinahan.

Atas putusan vonis dari pengadilan itu, Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya ke penjara.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kedua terpidana perzinaan tersebut yakni Rozy Zay Hakiki adalah mantan suami pelapor Norma Risma Sementara Rihanan adalah ibu kandung pelapor.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward, Selasa (4/5/2024) dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Ajakan Bercinta Ditolak, Mertua Gorok Menantu Sendiri yang Sedang Hamil 7 Bulan

Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

Cilegon dalam

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA Dihadang Warga

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.

Lantaran, perkara keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.as

Editor : Redaksi

Berita Terbaru