KOTABARU (Realita)- Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen /Jenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman).
Saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru pada Senin (22/07/2024) siang, Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K. menyampaikan kronologi pengungkapan dan upaya tindak lanjut penyidikan perkara.
Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono BeliĀ Dengan Cara Patungan
Peristiwanya terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 17.15 wita di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 desa Hilir Muara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, dengan Tersangka berinisial HJ umur 45 Tahun, warga sesuai KTP desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah Tersangka yang berinisial HJ setelah dilakukan penyelidikan diamankan Tersangka HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000.-
Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan diamankan lagi Tsk. Inisial Sdr. AA dan Tsk Inisial Sdri. HE pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 17.45 wita di rumah Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan diamankan barang bukti berupa obat jenis Carnopen / Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500.000.-
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Menegaskan Informasi yang Beredar Tidak Benar
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tersangka Inisial An. HJ diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun .
Baca Juga: Dit.Binmas Polda Kalsel Lakukan Giat Asestesi dan Monitoring AlmatsusĀ
Terhadap Tersangka inisial An. Sdr. AA dan Sdri. HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Narkotika bukanlah solusi dari masalah apapun, namun justru dapat merusak hidup kita secara permanen," pungkas Akp Arief S W.hai
Editor : Redaksi