SURABAYA (Realita)- Jaksa menuntut hukuman 3 bulan penjara terhadap Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, dua terdakwa kasus teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo. Padahal aksi brutal kedua terdakwa itu menyebabkan korban mengalami luka-luka serius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti memembaki para sopir truk dan tukang sampah di Jalan Tol dengan mengunakan air softgun pistol merk glock peluru plastik yang mengakibatkan luka dibagian tangan, pelipis, bibir dan telingga pada para korabanya.
Baca Juga: Viral! Ada 'Koboy' Bawa Toyota Yaris di Tol sambil Acungkan Pistol
Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakulan tindak Pidana sebegaimana diatur dalam Undang-Udang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomer 12 Tahun 1951 dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.
"Terhadap para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (22/08/2024).
Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa menyapaikan bahwa, meminta keringan hukuman dikeranakan sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi terhadap korban.
"Kami mewakili para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memimta keringan Hukuman," katanya
Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno memberikan teguran kepada kedua terdakwa.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, 16 Remaja Diamankan
"Jangan sok jadi jagoan kalian, dengan menembaki orang, mesti mengunakan peluru plastik. Namun pistolnya mengunakan gas, sehingga tekananya besar, kalau kena perut dalam jangka pendek bisa robek," tegas Hakim Suparno.
Atas teguran itu kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dan mengakui kesalahannya.
"Kami merasa bersalah. Yang Mulia" saut para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Berawal Cekcok, Eduardo Tembak Tetangganya Sendiri 14 Kali hingga Tewas
Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.ys
Editor : Redaksi